Tujuan PKG adalah :
- Penilaiankinerja guru merupakanpenilaiandaritiapbutirkegiatantugasutama guru dalamrangkapembinaankarierkepangkatandanjabatannya.(PermennegPAN& RB No. 16/2009)
- PKGurumenjaminbahwa guru melaksanakanpekerjaannyasecaraprofesional
- PKGurumenjaminbahwalayananpendidikanyangdiberikanoleh guru adalahberkualitas
- Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya
- Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB Guru)
- Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009
- Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior (guru pembina) yang kompeten, telah mengikuti pelatihan penilaian dan ditunjuk oleh kepala sekolah
- Dimungkinkan pengawas mensupervisi kegiatan penilaian kinerja di sekolah
- Penilaian kinerja dilakukan sekali dalam rentang 2 semester (pada akhir semester ke 2)
- Diawali dengan Evaluasi Diri (pada awal semester ke 1)
- Penilaian kinerja ditekankan pada pelaksanaan tugas utama guru yang terkait dengan penguasaan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar