Minggu, 03 November 2013

Penilaian Kinerja Guru

Materi tentang Penilaian Kinerja Guru (PKG) dalam kegiatan Workshop Pengembangan Karir PTK Dikdas Melalui MGMP Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kabupaten Purworejo disampaikan oleh Bapak Putut Hartono, S.Pd. Kepala SMP Negeri 11 Purworejo
Tujuan PKG adalah :

  1. Penilaiankinerja guru merupakanpenilaiandaritiapbutirkegiatantugasutama guru dalamrangkapembinaankarierkepangkatandanjabatannya.(PermennegPAN& RB No. 16/2009)
  2. PKGurumenjaminbahwa guru melaksanakanpekerjaannyasecaraprofesional 
  3. PKGurumenjaminbahwalayananpendidikanyangdiberikanoleh guru adalahberkualitas
Manfaat PKG adalah :

  1. Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya
  2. Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB Guru)
  3. Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009
 Pelaksanaan PK Guru di Sekolah :

  1. Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior (guru pembina) yang kompeten, telah mengikuti pelatihan penilaian dan ditunjuk oleh kepala sekolah
  2. Dimungkinkan pengawas mensupervisi kegiatan penilaian kinerja di sekolah
  3. Penilaian kinerja dilakukan sekali dalam rentang 2 semester (pada akhir semester ke 2)
  4. Diawali dengan Evaluasi Diri (pada awal semester ke 1)
  5. Penilaian kinerja ditekankan pada pelaksanaan tugas utama guru yang terkait dengan penguasaan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh guru.
Skema Proses PKG:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar